Garissulteng.com – Kabupaten Gorontalo, Babak baru polemik dugaan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang tidak melalui mekanisme resmi keuangan daerah kembali mencuat ke ruang publik.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2024 terkait aliran dana CSR sebesar kurang lebih Rp970 juta ke rekening pribadi pejabat pada 4 SKPD di Kabupaten Gorontalo kini resmi dilaporkan ke Polres Gorontalo oleh aktivis lingkungan dan sosial, M. Fadli.
Menurut Fadli, langkah pelaporan ini merupakan bentuk keseriusan masyarakat sipil dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik yang bersumber dari CSR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah babak baru dari temuan BPK RI. Saya sudah memasukkan laporan resmi ke Polres Gorontalo.
Publik berhak tahu ke mana aliran dana CSR sebesar Rp970 juta lebih ini sebenarnya bermuara,” tegas Fadli.
Berdasarkan data yang dihimpun dari temuan tersebut, dana CSR diduga mengalir ke rekening pribadi pada 4 SKPD, yakni:
Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp833 juta (22 proposal kegiatan: Liga Sepak Bola, Voli, Festival Budaya, dan kegiatan lainnya).
Dinas Sosial sebesar Rp25,2 juta (Program Usaha Ekonomi Produktif).
Setda Bagian Kesra sebesar Rp56 juta (Uang saku jamaah haji).
Dinas Lingkungan Hidup dan SDA sebesar Rp56 juta (Pengadaan lampu hias dan mesin pemangkas rumput).
Total keseluruhan mencapai lebih dari Rp970 juta yang diduga tidak melalui mekanisme Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagaimana prosedur pengelolaan keuangan daerah yang semestinya berlaku.
Fadli menegaskan, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:
“Bayangkan, dana CSR ratusan juta rupiah tidak masuk RKUD, tetapi justru mengalir ke rekening pribadi. Ini bukan sekadar kesalahan administratif.
Ini patut diduga memiliki unsur mens rea atau niat jahat dalam praktik pengelolaan keuangan.”
Lebih lanjut, Fadli juga menyoroti lemahnya fungsi monitoring dan pengawasan internal pemerintah daerah, khususnya dari pejabat yang bertanggung jawab atas tata kelola keuangan daerah.
“Ini juga menunjukkan lemahnya monitoring dari Kepala BKAD tahun 2024, yang ironisnya hingga saat ini masih menjabat sebagai Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo.
Pertanyaannya: ke mana fungsi kontrol keuangan daerah saat dana CSR itu dicairkan tanpa melalui RKUD?”
Tak hanya itu, Fadli juga mempertanyakan mekanisme penyaluran dana CSR dari Bank SulutGo kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo yang dinilai tidak mengikuti prinsip tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Saya juga menilai ada unsur kelalaian dari pihak Bank SulutGo dalam proses penyaluran dana CSR tersebut.
Seharusnya bank sebagai lembaga penyalur memahami mekanisme resmi keuangan daerah. Ini tidak bisa dianggap sepele.”
Fadli menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar kritik, tetapi merupakan dorongan serius agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, pihak penerima, mekanisme pencairan, hingga potensi kerugian negara.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik penyaluran dana di luar mekanisme RKUD berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
“Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum.
Jika temuan BPK RI saja tidak ditindaklanjuti secara serius, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan keuangan daerah akan runtuh.”
#garis sulteng_








https://shorturl.fm/gzaMi