Antrean Puluhan Truk di SPBU Ulapato A Jadi Sorotan, Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garissulteng.com – Gorontalo – Pemandangan puluhan truk yang mengantre sejak waktu subuh di sepanjang bahu jalan sekitar Pertamina Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, menjadi sorotan.

Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan solar tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme dan ketepatan sasaran distribusi BBM bersubsidi.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pihak terkait, terlebih apabila antrean dengan jumlah kendaraan yang banyak itu terjadi secara berulang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis M. Fadli meminta agar kondisi tersebut tidak dianggap sebagai pemandangan biasa.

Menurutnya, perlu ada pemeriksaan untuk memastikan tidak terdapat penyalahgunaan dalam distribusi solar subsidi.

“Jangan sampai ada mafia-mafia solar di Pertamina Ulapato A Telaga Biru.

Pemandangan yang kerap kita lihat, berpuluh-puluh truk antre untuk mendapatkan solar, menjadi pertanyaan besar.

Apakah solar yang tersedia benar-benar tepat sasaran atau justru ada dugaan permainan dalam distribusinya?” tegas Fadli.

Ia menilai masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa BBM bersubsidi disalurkan sesuai peruntukan.

Karena itu, Fadli secara khusus mempertanyakan fungsi pengawasan aparat di wilayah Telaga Biru.

“Saya mempertanyakan kepada Kapolsek Telaga Biru. Jangan sampai ada dugaan penyimpangan atau praktik mafia solar yang luput dari pengawasan.

Jangan sampai masyarakat kecil justru kesulitan mendapatkan solar, sementara pihak tertentu mendapatkan akses dalam jumlah besar,” ujarnya.

Desak Pemeriksaan Data Penyaluran

Fadli meminta aparat tidak hanya melihat antrean dari sisi kasatmata, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap data penyaluran apabila ditemukan indikasi yang mencurigakan.

Menurutnya, beberapa hal yang dapat diperiksa antara lain pola antrean kendaraan, frekuensi pengisian, volume pembelian, kesesuaian dokumen kendaraan, serta mekanisme penyaluran solar subsidi di SPBU tersebut.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, tidak ada masalah.

Tetapi kalau ditemukan adanya penyalahgunaan, pembelian yang tidak sesuai ketentuan, penimbunan, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka harus ditindak,” tegasnya.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Baca Juga:  Fikriawan: Ini Bukan Salah Biasa! Kasat Lantas Gorontalo Harus Dicopot, Kapolres Wajib Usut Tuntas, jangan di biasakan

Sorotan tersebut memiliki dasar hukum.

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.

Dalam ketentuan tersebut, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sementara itu, tata kelola penyediaan dan pendistribusian BBM juga diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021.

Karena itu, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi, Fadli meminta aparat tidak ragu melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.

Pertamina dan APH Jangan Tutup Mata

Fadli juga mendesak Pertamina Patra Niaga, aparat penegak hukum, serta unsur Forkopimda Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, kelangkaan atau sulitnya masyarakat memperoleh BBM bersubsidi harus menjadi perhatian bersama.

“Jangan sampai subsidi negara yang seharusnya dirasakan masyarakat justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan buka data dan jelaskan mekanismenya kepada publik.

Tetapi kalau ada permainan, jangan ditutup-tutupi,” kata Fadli.

Ia menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan berarti menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Namun, antrean puluhan truk yang berulang perlu dijawab secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Kami meminta Kapolsek Telaga Biru dan jajaran Polres Gorontalo melakukan pengawasan.

Pertamina juga harus memastikan distribusi solar benar-benar tepat sasaran.

Kalau ada indikasi pelanggaran, usut sampai tuntas dan jangan hanya berhenti pada pemeriksaan di lapangan,” pungkas M. Fadli.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat dan Pertamina dalam memastikan apakah antrean puluhan truk tersebut merupakan bagian dari mekanisme distribusi yang sah atau justru terdapat persoalan yang perlu diusut lebih lanjut.

#garissulteng_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garissulteng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dump Truck Tanpa Terpal Disorot, Aktivis Desak Pengawasan dan Penindakan Tegas
ASN Poso Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pemalsuan BPKB Seret Anggota Polri dan Oknum Wartawan
DUA INSIDEN KEBAKARAN JNE DALAM KURANG DARI SATU BULAN, PENGACARA SOROTI SOP DAN KEPASTIAN BPKB PENGGANTI
Buol Ambil Peran di Rakor Nasional: Kendalikan Inflasi, Sukseskan Program 3 Juta Rumah
Babinsa Turun ke Sawah, Wujud Nyata TNI Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Tolitoli
Aktivis Mahasiswa Kembali Desak Propam dan Kapolda Gorontalo Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum AKBP dalam Aktivitas PETI di Boalemo
RAPBD 2025 Dibahas, DPRD Buol Soroti Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Rakyat
SPMB Dipertanyakan, Sistem Zonasi Dinilai Kehilangan Makna Jika Siswa Dalam Zona Tersingkirkan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:05 WITA

Dump Truck Tanpa Terpal Disorot, Aktivis Desak Pengawasan dan Penindakan Tegas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:27 WITA

Antrean Puluhan Truk di SPBU Ulapato A Jadi Sorotan, Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:05 WITA

ASN Poso Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pemalsuan BPKB Seret Anggota Polri dan Oknum Wartawan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:14 WITA

DUA INSIDEN KEBAKARAN JNE DALAM KURANG DARI SATU BULAN, PENGACARA SOROTI SOP DAN KEPASTIAN BPKB PENGGANTI

Senin, 6 Juli 2026 - 17:39 WITA

Buol Ambil Peran di Rakor Nasional: Kendalikan Inflasi, Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Berita Terbaru