RS Siti Khadijah Kota Gorontalo Klarifikasi Pengelohan IPAL Dan Dokumen Lingkungan Jelang Perubahan Status RS Umum

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 11:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garissulteng.com – Kota Gorontalo – Manajemen RS Siti Khadijah Kota Gorontalo menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyoroti pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) rumah sakit.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen transparansi serta tanggung jawab institusi dalam menjaga keselamatan lingkungan dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dalam keterangannya, pihak rumah sakit menegaskan bahwa pengelolaan IPAL telah dilaksanakan sesuai pedoman dan standar regulasi lingkungan hidup yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan sekaligus memastikan kegiatan operasional pelayanan kesehatan berjalan secara aman dan berkelanjutan.

Manajemen juga menjelaskan bahwa pemeriksaan sampel limbah dilakukan secara berkala melalui laboratorium kesehatan lingkungan yang terakreditasi pemerintah.

Pemeriksaan ini bertujuan memastikan hasil pengolahan limbah tetap berada dalam ambang batas baku mutu yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi dokumen lingkungan, RS Siti Khadijah telah memiliki dokumen UKL-UPL serta persetujuan teknis pemantauan air limbah (Pertek) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo.

Dokumen tersebut menjadi dasar legal sekaligus instrumen pengendalian dampak lingkungan terhadap aktivitas operasional rumah sakit.

Selain itu, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa rencana pembangunan gedung baru dan perubahan status dari rumah sakit khusus menjadi rumah sakit umum telah memperoleh rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Agung Puluhulawa Soroti Citra Kopi Kenangan Usai Dugaan Mushola Dijadikan Tempat Penyimpanan Barang

Proses tersebut dilakukan secara bertahap dan mengikuti mekanisme regulasi yang berlaku agar seluruh aspek lingkungan tetap terkendali dengan baik.

Perubahan status menjadi rumah sakit umum direncanakan berjalan seiring berakhirnya izin operasional sebagai rumah sakit khusus pada bulan November 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan layanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa terjadi kekosongan legalitas pelayanan kesehatan.

Sebagai bagian dari kesiapan peningkatan status tersebut, pengembangan sistem IPAL juga telah dirancang secara komprehensif melalui dokumen Detail Engineering Design (DED) yang disusun oleh konsultan perencana.

Perencanaan ini menyesuaikan proyeksi kapasitas layanan ke depan hingga sekitar 130 tempat tidur, sehingga pengelolaan limbah tetap terukur, aman, dan berkelanjutan seiring peningkatan kapasitas pelayanan rumah sakit.

Melalui klarifikasi ini, manajemen RS Siti Khadijah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup serta membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan yang bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan.

#garis sulteng_

Satu tanggapan untuk “RS Siti Khadijah Kota Gorontalo Klarifikasi Pengelohan IPAL Dan Dokumen Lingkungan Jelang Perubahan Status RS Umum”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garissulteng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buol Ambil Peran di Rakor Nasional: Kendalikan Inflasi, Sukseskan Program 3 Juta Rumah
Babinsa Turun ke Sawah, Wujud Nyata TNI Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Tolitoli
Aktivis Mahasiswa Kembali Desak Propam dan Kapolda Gorontalo Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum AKBP dalam Aktivitas PETI di Boalemo
RAPBD 2025 Dibahas, DPRD Buol Soroti Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Rakyat
SPMB Dipertanyakan, Sistem Zonasi Dinilai Kehilangan Makna Jika Siswa Dalam Zona Tersingkirkan
DUGAAN PENARIKAN PAKSA EXCAVATOR MELALUI TIPU MUSLIHAT,KANTOR HUKUM MATEKA & ASSOCIATES SIAPKAN LANGKAH HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN OKNUM ANGGOTA TNI
Tanggapi Pernyataan Sayutin Budianto, Mahasiswa Parimo di Gorontalo: Kehadiran Bupati Solusi Jangka Panjang, Penanganan Bencana Tetap Berjalan
Aliansi Peduli Kemanusiaan Kembali Bersuara: Tantang Kapolda Gorontalo Tuntaskan Dugaan Peti Tibor 19
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 17:39 WITA

Buol Ambil Peran di Rakor Nasional: Kendalikan Inflasi, Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:34 WITA

Babinsa Turun ke Sawah, Wujud Nyata TNI Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Tolitoli

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:51 WITA

Aktivis Mahasiswa Kembali Desak Propam dan Kapolda Gorontalo Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum AKBP dalam Aktivitas PETI di Boalemo

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:33 WITA

RAPBD 2025 Dibahas, DPRD Buol Soroti Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Rakyat

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:38 WITA

SPMB Dipertanyakan, Sistem Zonasi Dinilai Kehilangan Makna Jika Siswa Dalam Zona Tersingkirkan

Berita Terbaru