Garissulteng.com – Gorontalo, 26 Juni 2026 – Kantor Hukum Mateka & Associates selaku kuasa hukumdari Ismail Nasaru menyampaikan keprihatinan sekaligus keberatan yang mendalam atas tindakan penarikan satu unit alat berat excavator merek Sunward milik klien kami yang diduga dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dan prinsip itikad baik dalam hubungan pembiayaan.
Perkara ini bermula ketika klien kami ditawari fasilitas pembiayaan untuk pembeliansatu unit excavator oleh seseorang bernama Hengki, yang memperkenalkan dirisebagai marketing perusahaan pembiayaan.
Yang bersangkutan juga diketahui merupakan anggota aktif TNI yang bertugas di wilayah Kabupaten Pohuwato.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan kesepakatan pembiayaan tersebut, klien kami telah membayarkan uang muka sebesar Rp175.000.000 dengan kewajiban angsuran sebesar Rp150.000.000 perbulan selama 12 bulan.
Selama lima bulan pertama, seluruh kewajiban angsuran dipenuhi tepat waktu.
Namun akibat menurunnya pendapatan usaha, pada bulan keenam klien kami hanya mampu membayar sebesar Rp40.000.000, dan pada bulan ketujuh sebesarRp50.000.000.
Meskipun demikian, klien kami tidak pernah menghindar dari kewajibannya dan tetap menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran sesuai kemampuan, yang seluruhnya diterima secara langsung oleh saudara Hengki disertai penerbitan kuitansi.
Melihat kondisi keuangan tersebut, klien kami kemudian memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Mateka & Associates untuk mengajukan permohonan restrukturisasi angsuran kepada perusahaan pembiayaan.
Dalam proses komunikasi, saudara Hengki menyampaikan bahwa dirinya akan membantu proses restrukturisasi tersebut.
Namun, beberapa minggu kemudian terjadi peristiwa yang sangat kami sesalkan.
Saudara Hengki menghubungi klien kami dengan alasan bahwa excavator akan dilakukan pemeriksaan dan servis. Atas dasar kepercayaan tersebut, klien kami menyerahkan alat berat dimaksud.
Akan tetapi, setelah alat berada dalam penguasaan saudara Hengki, ternyata excavator tersebut tidak dikembalikan dan justru dilakukan penarikan oleh pihak yang bersangkutan.
Apabila kronologi tersebut terbukti sebagaimana adanya, maka tindakan tersebut patut diduga dilakukan melalui cara-cara yang tidak transparan, tidak beritikad baik, dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Terlebih lagi, proses restrukturisasi masih sedang diupayakan dan klien kami tidak pernah menunjukkan niat untuk menghilangkan objek pembiayaan maupun mengingkari kewajiban secarakeseluruhan.
Kantor Hukum Mateka & Associates menegaskan bahwa setiap perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum apabila debitur melakukan wanprestasi.
Namun demikian, pelaksanaan hak tersebut harus dilakukan berdasarkanhukum, menghormati hak-hak debitur, serta tidak menggunakan tipu muslihat,intimidasi, ataupun tindakan yang melampaui kewenangan.
Selain itu, apabila benar saudara Hengki masih berstatus sebagai anggota aktif TNI, maka keterlibatannya dalam aktivitas pemasaran, penerimaan pembayaran angsuran secara langsung dari masyarakat, hingga tindakan penarikan objek pembiayaan patutmendapatkan perhatian serius dari institusi yang berwenang untuk dilakukanpemeriksaan sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal yang berlaku.
Atas peristiwa tersebut, kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum yangmeliputi:
1. Pengajuan somasi resmi kepada perusahaan pembiayaan;
2. Gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum beserta tuntutan ganti kerugi
3. Upaya hukum pidana apabila dari hasil pendalaman ditemukan bukti yangmemenuhi unsur tindak pidana;
4. Pengaduan kepada institusi TNI melalui mekanisme yang berlaku apabila terdapatdugaan pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota TNI.
5. Kami juga mengimbau perusahaan pembiayaan untuk membuka ruang penyelesaian yang adil, profesional, dan sesuai ketentuan hukum, serta mengedepankan prinsip perlindungan hukum terhadap seluruh pihak.
Kantor Hukum Mateka & Associates berkomitmen mengawal perkara ini secaraprofesional, objektif, dan berdasarkan hukum, demi memastikan hak-hak klien kamimemperoleh perlindungan sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Negara hukum menghendaki bahwa setiap sengketa diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Tidak seorang pun, termasuk pihak yang memiliki kekuasaan atauatribut jabatan tertentu, dibenarkan mengambil tindakan yang bertentangan denganhukum ataupun mengabaikan hak-hak warga negara.” Sumber: KANTOR HUKUM MATEKA & ASSOCIATES
#garis sulteng_







