Garissuteng.com – Poso, Sulawesi Tengah – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Poso, Lily Mosude, menyampaikan kepada media bahwa dirinya telah melaporkan dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri ke Propam Polres Poso, serta dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polres Poso.
Laporan tersebut berkaitan dengan proses balik nama BPKB kendaraan yang menurut Lily dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya selaku pemilik kendaraan.
Lily mengatakan, laporan dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri telah disampaikan ke Propam Polres Poso dengan nomor STPL/01/VII/2026/PROPAM Poso.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan yang disampaikannya pada 20 Agustus 2026, Lily menduga terdapat keterlibatan anggota Polri berinisial AIPDA SGE dalam proses yang berkaitan dengan balik nama BPKB kendaraan tersebut.
Lily juga menyebut seorang berinisial PR alias Pariman Tambunan, yang disebutnya sebagai oknum wartawan, terkait dugaan proses balik nama tersebut.
Lily Persoalkan Kuitansi Pembelian
Kepada media, Lily mengatakan dirinya juga mempersoalkan kuitansi pembelian yang disebut menjadi dasar dalam proses balik nama tersebut.
Menurut Lily, terdapat kuitansi pembelian yang keasliannya dipertanyakan dan kini menjadi bagian dari laporan yang telah disampaikannya kepada Propam untuk ditelusuri lebih lanjut.
Lily juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian penulisan nominal pada kuitansi tersebut.
Pada penulisan dengan huruf tercantum nilai Rp120 juta, sementara pada penulisan angka hanya tertulis Rp120 ribu.
Selain itu, Lily mempersoalkan penggunaan materai pada kuitansi tersebut dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000.
“Saya sudah melaporkan ke Polres Poso terkait peralihan nama BPKB ini.
Kami menduga ada pihak yang membantu dalam proses tersebut.
Karena itu, saya serahkan kepada pihak berwenang untuk memeriksa dan memastikan keabsahan dokumen yang digunakan,” ujar Lily kepada media, Kamis (20/8/2026).
BPKB Diketahui Sudah Beralih Nama
Lily mengungkapkan, persoalan tersebut diketahuinya pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Saat itu, Lily menghubungi salah seorang petugas Samsat berinisial NJ untuk menanyakan mengenai proses penggantian atau balik nama BPKB kendaraan miliknya.
Menurut Lily, setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, dirinya kemudian mengetahui bahwa BPKB kendaraan tersebut ternyata sudah tercatat telah dibalik nama.
Lily mengaku kaget karena dirinya tidak pernah mengajukan ataupun melakukan proses balik nama kendaraan tersebut.
“Saya tidak pernah melakukan proses balik nama itu.
Makanya saya mempertanyakan bagaimana BPKB kendaraan saya bisa sudah beralih nama,” kata Lily.
Setelah mengetahui hal tersebut, Lily kemudian mendatangi kantor Samsat pada 19 agustus sekitar pukul 09.00 WITA. Di sana, ia bertemu dengan petugas berinisial G dan menanyakan mengenai status BPKB miliknya.
Menurut pengakuan Lily, petugas tersebut membenarkan bahwa BPKB kendaraan tersebut memang telah dibalik nama.Atas kejadian tersebut, Lily mengaku dirugikan
Selain melapor ke Propam, Lily juga mengatakan telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ke SPKT Polres Poso.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B 149/VII/2026/SPKT Polres Poso-Polda Sulawesi Tengah.
Lily berharap aparat penegak hukum dapat mengusut secara terang proses balik nama BPKB tersebut.
Ia meminta pihak berwenang menelusuri dokumen yang digunakan, termasuk kuitansi pembelian, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan proses tersebut.
Lily Imbau Masyarakat Berhati-hati
Lily juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati apabila mengetahui adanya rencana transaksi jual beli Toyota Calya berwarna oranye metalik dengan nomor polisi (Nopol) DN 1519 EF yang dimaksud dalam laporan tersebut.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, kalau ada yang mengetahui atau mau melakukan transaksi terhadap kendaraan tersebut, kiranya berhati-hati.
Kalau ada yang melihat kendaraan tersebut, tolong dilaporkan kepada pihak berwenang, karena saat ini persoalan ini masih dalam proses pelaporan dan saya sedang menempuh jalur hukum,” Pungkasnya.
#garissulteng_







