Garissulteng.com – Gorontalo, Rencana perubahan status RS Siti Khadijah Kota Gorontalo dari Rumah Sakit Khusus (RSK) menjadi Rumah Sakit Umum menuai sorotan tajam dari aktivis lingkungan M. Fadli.
Ia mempertanyakan secara serius kesiapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) rumah sakit tersebut sebelum statusnya dinaikkan menjadi fasilitas layanan kesehatan umum milik publik.
Menurut M. Fadli, perubahan status rumah sakit bukan hanya persoalan administratif dan pelayanan kesehatan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab lingkungan hidup yang jauh lebih besar karena kapasitas layanan RS umum menghasilkan volume limbah medis yang lebih tinggi dibandingkan RSK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mempertanyakan secara terbuka: apakah IPAL RS Siti Khadijah sudah memenuhi standar nasional sebelum statusnya dinaikkan menjadi RS umum? Jangan sampai peningkatan status pelayanan justru meningkatkan risiko pencemaran lingkungan,” tegas M. Fadli sebagai narasumber.
Ia menegaskan bahwa sesuai Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap rumah sakit wajib memiliki sistem IPAL yang memenuhi standar teknis sebelum air limbah dibuang ke lingkungan.
Secara teknis, IPAL rumah sakit wajib memenuhi syarat minimal sebagai berikut:
Memiliki kedalaman bak pengolahan limbah sekitar 2–4 meter sebagai standar unit pengolahan limbah cair medis
Memiliki tahapan pengolahan lengkap meliputi equalization tank, pengolahan anaerob, pengolahan aerob, sedimentasi lanjutan, serta bak desinfeksi (chlorination)
Memiliki sampling point sebagai titik pengambilan sampel uji kualitas limbah secara berkala
Memiliki konstruksi kedap air untuk mencegah pencemaran tanah dan air tanah
Memiliki sistem tertutup untuk mencegah penyebaran bau dan mikroorganisme patogen
Berjarak minimal 10–15 meter dari sumber air bersih masyarakat
Memiliki sistem monitoring kualitas air limbah secara berkala sesuai baku mutu lingkungan hidup
Memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021
M. Fadli menilai bahwa jika standar tersebut belum terpenuhi secara nyata di lapangan, maka perubahan status rumah sakit menjadi RS umum berpotensi memindahkan tanggung jawab persoalan lingkungan dari institusi sebelumnya kepada pemerintah daerah.
“Jangan sampai peningkatan status kelembagaan hanya terlihat megah di atas kertas, tetapi meninggalkan persoalan limbah medis di bawah tanah yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa peningkatan status dari RSK menjadi RS umum berarti peningkatan kapasitas pelayanan, peningkatan volume limbah medis, serta peningkatan tanggung jawab pengelolaan sanitasi lingkungan yang jauh lebih besar.
Karena itu, M. Fadli mendesak:
Dinas Kesehatan Kota Gorontalo segera melakukan audit sanitasi lingkungan secara terbuka
Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan uji kualitas air limbah secara independen
Pemerintah daerah menunda perubahan status rumah sakit sampai sistem IPAL dipastikan memenuhi seluruh standar nasional
Publik diberikan akses terhadap hasil uji kualitas limbah sebagai bentuk transparansi lingkungan
“Status boleh naik menjadi RS umum, tetapi standar lingkungan juga wajib naik. Jangan sampai masyarakat Kota Gorontalo yang harus menanggung risiko pencemaran akibat lemahnya pengawasan IPAL rumah sakit,” tutup M. Fadli.
#garis sulteng_








https://shorturl.fm/QWMTN
https://shorturl.fm/jnxpQ