Penanganan Kasus Sekolah Rakyat Disorot, KRAK Sulteng Dorong Kejelasan Proses Hukum di Touna

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 14:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Touna, Garissulteng.com  Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah kembali menyoroti penanganan kasus dugaan permasalahan di Sekolah Rakyat, kali ini terkait pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tojo Una-Una.

Koordinator KRAK, Abdul Salam Adam,menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna memeriksa pejabat yang sebelumnya sudah diperiksa Polda Sulawesi Tengah menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penegakan hukum yang diterapkan.

“Kalau hanya Kasus Sekolah rakyat ini kan sudah ditangani Polda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekarang kalau Sekda diperiksa soal itu lagi Ini ada apa?”tegas Abdul Salam kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Menurut Abdul Salam, Kejari tidak diperbolehkan melakukan pemeriksaan secara mandiri terhadap perkara yang sudah menjadi kewenangan Polda.

Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih, kebingungan hukum, dan menjaga kepastian proses penegakan hukum.

“Kejari tidak boleh memeriksa ulang kasus yang sedang ditangani Polda tanpa koordinasi resmi.

Proses hukum bisa terkesan arbitrer, kecuali ada kordinsi resmi yang sudah diserahkan Polda atau didelegasikan Kejati untuk penuntutan,” tambahnya.

KRAK menekankan agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum, termasuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai dasar dan tujuan pemeriksaan Sekda Touna.

Menurut Abdul Salam, satu kasus tidak boleh ditangani dua kali secara bersamaan untuk menghindari duplikasi dan konflik kewenangan.

Baca Juga:  PADIKSI UNISBANK Gelar Bukber Ramadhan 2026, Perkuat Ukhuwah dan Karakter Mahasiswa KIP

“Kinerja Kejari perlu dievaluasi, terutama di bidang tindak pidana khusus. Jangan hanya bermain gertak hukum proses ini bukan untuk menakut-nakuti,” tegas Abdul Salam.

Sementara itu, tim hukum Pemerintah Daerah, Ishak Adam, S.H., menanggapi pemeriksaan tersebut.

Menurut Ishak, tindakan itu tidak sesuai dengan KUHAP, karena perkara yang sama sudah ditangani oleh Polda.

“Nda boleh dilakukan.

Sebagai pengacara Pemda, kami merasa risih.

Untuk apa diperiksa lagi di sini, padahal kasus ini sudah ditangani Polda,” jelas Ishak kepada media, Senin (9/2/2026).

Ishak menambahkan bahwa tindakan tersebut termasuk abuse of power atau penyalahgunaan wewenang, yakni tindakan pejabat atau pihak berwenang yang menggunakan jabatan, kekuasaan, atau sumber daya secara menyimpang, melanggar prosedur, atau untuk kepentingan pribadi/kelompok yang merugikan pihak lain atau kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Touna maupun Sekda yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan tersebut.

KRAK berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk selalu mengutamakan koordinasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara.

#garis sulteng_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garissulteng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buol Ambil Peran di Rakor Nasional: Kendalikan Inflasi, Sukseskan Program 3 Juta Rumah
Babinsa Turun ke Sawah, Wujud Nyata TNI Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Tolitoli
Aktivis Mahasiswa Kembali Desak Propam dan Kapolda Gorontalo Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum AKBP dalam Aktivitas PETI di Boalemo
RAPBD 2025 Dibahas, DPRD Buol Soroti Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Rakyat
SPMB Dipertanyakan, Sistem Zonasi Dinilai Kehilangan Makna Jika Siswa Dalam Zona Tersingkirkan
DUGAAN PENARIKAN PAKSA EXCAVATOR MELALUI TIPU MUSLIHAT,KANTOR HUKUM MATEKA & ASSOCIATES SIAPKAN LANGKAH HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN OKNUM ANGGOTA TNI
Tanggapi Pernyataan Sayutin Budianto, Mahasiswa Parimo di Gorontalo: Kehadiran Bupati Solusi Jangka Panjang, Penanganan Bencana Tetap Berjalan
Aliansi Peduli Kemanusiaan Kembali Bersuara: Tantang Kapolda Gorontalo Tuntaskan Dugaan Peti Tibor 19
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 17:39 WITA

Buol Ambil Peran di Rakor Nasional: Kendalikan Inflasi, Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:34 WITA

Babinsa Turun ke Sawah, Wujud Nyata TNI Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Tolitoli

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:51 WITA

Aktivis Mahasiswa Kembali Desak Propam dan Kapolda Gorontalo Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum AKBP dalam Aktivitas PETI di Boalemo

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:33 WITA

RAPBD 2025 Dibahas, DPRD Buol Soroti Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Rakyat

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:38 WITA

SPMB Dipertanyakan, Sistem Zonasi Dinilai Kehilangan Makna Jika Siswa Dalam Zona Tersingkirkan

Berita Terbaru