Buol, Garissulteng.com – 11 Februari 2026 – Insiden penghadangan terhadap pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Tani (Koptan) Plasma Amanah oleh tim keamanan PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) memantik sorotan publik.
Peristiwa tersebut terjadi saat delapan orang pengurus baru koperasi mendatangi kantor perusahaan untuk melakukan audiensi dan perkenalan resmi.
Alih-alih diterima untuk berdialog, rombongan koperasi justru dihentikan di pintu masuk areal perusahaan oleh sejumlah personel keamanan dan tidak diperkenankan bertemu manajemen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap tersebut dinilai tidak proporsional, terlebih dalam konteks hubungan kemitraan antara perusahaan inti dan koperasi plasma yang seharusnya berjalan dalam semangat keterbukaan dan saling menghormati.
Ketua Koptan Plasma Amanah, Sinewati, menjelaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk itikad baik pengurus baru untuk membangun komunikasi awal dengan pihak mitra perusahaan.
“Kami datang untuk memperkenalkan diri sebagai pengurus baru.
Ini bagian dari tanggung jawab kami kepada anggota dan mitra. Namun justru dihadang oleh tim keamanan dalam jumlah banyak. Tentu ini mengejutkan,” ujarnya.
Menurutnya, koperasi sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan dan permohonan audiensi, namun belum memperoleh tanggapan resmi.
Sementara itu, Koordinator Tim Keamanan yang disebut bernama Noho menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan perintah atasan karena manajemen tidak berada di tempat.
Ia juga menyebutkan bahwa surat koperasi seharusnya ditujukan kepada PT Usaha Kelola Maju Investasi (PT UKMI), bukan kepada PT HIP.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, selama ini kemitraan pembangunan kebun sawit antara Koptan Plasma Amanah dan PT HIP telah berjalan sejak 2008 melalui skema manajemen satu atap.
Dalam praktiknya, skema tersebut dinilai membuat pengelolaan kebun cenderung tertutup dan minim transparansi bagi anggota koperasi.
Pengurus koperasi menegaskan bahwa jika memang pengelolaan telah beralih ke entitas lain, maka perubahan tersebut seharusnya disampaikan secara resmi dan disertai dasar hukum yang jelas.
“Kalau benar pengelolaan sudah berpindah, kami minta jawaban tertulis. Sertakan dasar hukumnya.
Sepanjang yang kami ketahui, kemitraan kami dengan PT HIP,” tegas Sinewati.
Persoalan kemitraan ini sebelumnya juga pernah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam putusannya, KPPU menyatakan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang UMKM dalam pola kemitraan yang dijalankan, serta memerintahkan dilakukannya audit dan perbaikan tata kelola agar lebih adil dan transparan.
Namun, alih-alih membuka ruang pembenahan sebagaimana amar putusan, muncul informasi bahwa pengelolaan kebun telah berpindah ke PT UKMI.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pengurus dan anggota koperasi terkait status hukum kemitraan, tanggung jawab pengelolaan, serta pelaksanaan putusan KPPU.
Pengamat tata kelola kemitraan sawit menilai, insiden penghadangan tersebut menjadi cerminan rapuhnya komunikasi antara perusahaan inti dan koperasi plasma.
“Dalam hubungan kemitraan, dialog adalah kunci.
Jika pengurus koperasi yang sah justru kesulitan bertemu manajemen, maka publik wajar mempertanyakan komitmen terhadap prinsip transparansi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT HIP maupun PT UKMI terkait insiden tersebut dan kejelasan status pengelolaan kemitraan.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa kemitraan inti-plasma bukan sekadar kontrak bisnis, melainkan menyangkut hajat hidup petani. Transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi terbuka bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga amanat regulasi.
Publik kini menunggu: akankah polemik ini dijawab dengan klarifikasi terbuka, atau justru semakin memperlebar jurang kepercayaan antara perusahaan dan petani plasma?
#garis sulteng_







