Garissulteng.com – Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Siduwonge, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, kini menjadi sorotan publik.
Sejumlah warga dan aktivis mempertanyakan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana BUMDes yang diduga tidak dikelola secara terbuka dan berpotensi menyalahi regulasi yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sisa anggaran BUMDes pada tahun sebelumnya tercatat kurang lebih sebesar Rp55 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana tersebut dikabarkan digunakan untuk pembuatan empat paket tenda serta pengadaan kursi.
Namun hingga saat ini, laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan anggaran tersebut belum disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Tidak adanya laporan resmi yang terbuka kepada publik menimbulkan kecurigaan mengenai apakah dana Rp55 juta tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Persoalan semakin mencuat pada anggaran BUMDes tahun 2026.
Dari total anggaran yang dicairkan sebesar 40 persen atau sekitar Rp60 juta, diketahui bahwa sekitar Rp50 juta dianggarkan untuk pembelian sapi.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli empat ekor sapi jantan dengan harga Rp9 juta per ekor, sehingga total pembelian mencapai Rp36 juta, ditambah biaya transportasi pengangkutan sapi sebesar Rp500 ribu per ekor atau sekitar Rp2 juta.
Namun berdasarkan pengamatan terhadap kondisi fisik sapi yang dibeli, terdapat dugaan bahwa nilai dan kualitas sapi tersebut tidak sesuai dengan harga Rp9 juta per ekor sebagaimana yang tercantum dalam perencanaan anggaran.
Hal ini memunculkan indikasi adanya mark-up atau ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi pembelian.
Lebih jauh, penggunaan dana BUMDes untuk membeli sapi yang rencananya akan dijual kembali pada Idul Adha tahun depan juga menimbulkan pertanyaan serius.
Pasalnya, berdasarkan ketentuan dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015, pengelolaan BUMDes seharusnya difokuskan pada pengembangan unit usaha produktif yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa secara luas, bukan pada kegiatan yang bersifat spekulatif atau tidak memiliki perencanaan usaha yang jelas.
Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa juga ditegaskan dalam Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan setiap pengelolaan keuangan desa, termasuk BUMDes, dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.
Jika dugaan ini terbukti, maka pengelolaan dana BUMDes tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan keuangan desa serta prinsip transparansi publik.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar pemerintah desa, pengelola BUMDes, serta pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Selain itu, aparat pengawas seperti Inspektorat Kabupaten Pohuwato juga diminta untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran BUMDes Desa Siduwonge, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa dan BUMDes harus selalu berlandaskan pada transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat, agar tujuan utama pembangunan desa benar-benar dapat tercapai.
#garis sulteng_







