Garissulteng.com – Pohuwato – Gorontalo, M. Fadli: Pernyataan “Jangan Sampai Salah Alamat” Justru Menunjukkan Kebingungan Kelembagaan
Pernyataan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pohuwato yang mempertanyakan apakah Dinas Perikanan memiliki kewenangan pengawasan mangrove serta kewenangan pemberian izin usaha tambak dan penindakan terhadap tambak tanpa izin merupakan sinyal serius lemahnya pemahaman regulasi di level pimpinan OPD strategis.
Lebih mengherankan lagi, dalam komunikasinya Kadis Perikanan bahkan menyampaikan kalimat:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“jangan sampai hanya salah alamat”
Pernyataan ini justru memperlihatkan adanya keraguan terhadap kewenangan institusi yang dipimpinnya sendiri.
Padahal secara regulatif sudah sangat jelas:
UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 menegaskan pemerintah daerah berwenang melakukan pengawasan wilayah pesisir termasuk ekosistem mangrove
UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 menegaskan pengawasan kegiatan perikanan merupakan kewenangan pemerintah
UU No. 23 Tahun 2014 menegaskan kabupaten memiliki kewenangan pengelolaan perikanan budidaya termasuk usaha tambak
Permen KP No. 25 Tahun 2016 memasukkan ekosistem pesisir sebagai objek pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan
Artinya sangat terang:
Dinas Perikanan memiliki kewenangan mengawasi kegiatan tambak,
memiliki kewenangan membina usaha tambak,
dan memiliki kewenangan menghentikan aktivitas tambak yang tidak memiliki izin secara administratif.
M. Fadli, aktivis lingkungan Gorontalo, menilai pernyataan “jangan sampai salah alamat” justru menunjukkan adanya kebingungan kelembagaan yang tidak seharusnya terjadi pada level pimpinan dinas teknis.
Menurutnya:
Jika kepala dinas saja masih mempertanyakan apakah dinasnya punya kewenangan mengawasi mangrove dan menertibkan tambak tanpa izin, bahkan menyampaikan jangan sampai salah alamat, maka ini menunjukkan ada persoalan serius dalam pemahaman regulasi di level pimpinan OPD teknis.
Lebih ironis lagi, pernyataan tersebut muncul di tengah maraknya dugaan aktivitas tambak ilegal di kawasan mangrove Kecamatan Randangan.
Publik patut bertanya:
siapa yang sebenarnya sedang mengawasi kawasan pesisir Pohuwato hari ini?
Seorang kepala dinas seharusnya menjadi rujukan regulasi, bukan justru mempertanyakan dasar kewenangan lembaganya sendiri.
M. Fadli menegaskan, perlindungan mangrove bukan pilihan, tetapi kewajiban negara.
Pemerintah daerah tidak boleh ragu menjalankan kewenangannya sendiri ketika terjadi dugaan perusakan kawasan pesisir.
Jika pejabat teknis tidak memahami regulasi sektornya sendiri, maka wajar publik mempertanyakan kelayakan kepemimpinannya di sektor strategis kelautan dan perikanan.
Lingkungan pesisir Pohuwato tidak boleh dikelola oleh pejabat yang masih ragu terhadap kewenangannya sendiri.
Negara membutuhkan pejabat yang bekerja berdasarkan regulasi – bukan pejabat yang masih mempertanyakan apakah kewenangan institusinya sendiri benar atau “salah alamat”.Kadis
#garis sulteng_








https://shorturl.fm/C1K1x
https://shorturl.fm/O6PZS
https://shorturl.fm/ANMgJ