Kadis Perikanan Pohuwato Diduga Tidak Memahami Regulasi Kewenangannya Sendiri

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 11:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garissulteng.com – Pohuwato – Gorontalo, M. Fadli: Pernyataan “Jangan Sampai Salah Alamat” Justru Menunjukkan Kebingungan Kelembagaan

Pernyataan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pohuwato yang mempertanyakan apakah Dinas Perikanan memiliki kewenangan pengawasan mangrove serta kewenangan pemberian izin usaha tambak dan penindakan terhadap tambak tanpa izin merupakan sinyal serius lemahnya pemahaman regulasi di level pimpinan OPD strategis.

Lebih mengherankan lagi, dalam komunikasinya Kadis Perikanan bahkan menyampaikan kalimat:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“jangan sampai hanya salah alamat”

Pernyataan ini justru memperlihatkan adanya keraguan terhadap kewenangan institusi yang dipimpinnya sendiri.

Padahal secara regulatif sudah sangat jelas:

UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 menegaskan pemerintah daerah berwenang melakukan pengawasan wilayah pesisir termasuk ekosistem mangrove
UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 menegaskan pengawasan kegiatan perikanan merupakan kewenangan pemerintah
UU No. 23 Tahun 2014 menegaskan kabupaten memiliki kewenangan pengelolaan perikanan budidaya termasuk usaha tambak
Permen KP No. 25 Tahun 2016 memasukkan ekosistem pesisir sebagai objek pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan

Artinya sangat terang:

Dinas Perikanan memiliki kewenangan mengawasi kegiatan tambak,
memiliki kewenangan membina usaha tambak,
dan memiliki kewenangan menghentikan aktivitas tambak yang tidak memiliki izin secara administratif.

Baca Juga:  Dugaan Pergerakan Delapan Alat Berat Menuju Bugu-Pohuwato: Jalan Desa Rusak, Pengawasan Lintas Wilayah Dipertanyakan

M. Fadli, aktivis lingkungan Gorontalo, menilai pernyataan “jangan sampai salah alamat” justru menunjukkan adanya kebingungan kelembagaan yang tidak seharusnya terjadi pada level pimpinan dinas teknis.

Menurutnya:

Jika kepala dinas saja masih mempertanyakan apakah dinasnya punya kewenangan mengawasi mangrove dan menertibkan tambak tanpa izin, bahkan menyampaikan jangan sampai salah alamat, maka ini menunjukkan ada persoalan serius dalam pemahaman regulasi di level pimpinan OPD teknis.

Lebih ironis lagi, pernyataan tersebut muncul di tengah maraknya dugaan aktivitas tambak ilegal di kawasan mangrove Kecamatan Randangan.

Publik patut bertanya:

siapa yang sebenarnya sedang mengawasi kawasan pesisir Pohuwato hari ini?

Seorang kepala dinas seharusnya menjadi rujukan regulasi, bukan justru mempertanyakan dasar kewenangan lembaganya sendiri.

M. Fadli menegaskan, perlindungan mangrove bukan pilihan, tetapi kewajiban negara.

Pemerintah daerah tidak boleh ragu menjalankan kewenangannya sendiri ketika terjadi dugaan perusakan kawasan pesisir.

Jika pejabat teknis tidak memahami regulasi sektornya sendiri, maka wajar publik mempertanyakan kelayakan kepemimpinannya di sektor strategis kelautan dan perikanan.

Lingkungan pesisir Pohuwato tidak boleh dikelola oleh pejabat yang masih ragu terhadap kewenangannya sendiri.

Negara membutuhkan pejabat yang bekerja berdasarkan regulasi – bukan pejabat yang masih mempertanyakan apakah kewenangan institusinya sendiri benar atau “salah alamat”.Kadis

#garis sulteng_

3 tanggapan untuk “Kadis Perikanan Pohuwato Diduga Tidak Memahami Regulasi Kewenangannya Sendiri”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garissulteng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dump Truck Tanpa Terpal Disorot, Aktivis Desak Pengawasan dan Penindakan Tegas
Antrean Puluhan Truk di SPBU Ulapato A Jadi Sorotan, Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan
ASN Poso Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pemalsuan BPKB Seret Anggota Polri dan Oknum Wartawan
DUA INSIDEN KEBAKARAN JNE DALAM KURANG DARI SATU BULAN, PENGACARA SOROTI SOP DAN KEPASTIAN BPKB PENGGANTI
Buol Ambil Peran di Rakor Nasional: Kendalikan Inflasi, Sukseskan Program 3 Juta Rumah
Babinsa Turun ke Sawah, Wujud Nyata TNI Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Tolitoli
Aktivis Mahasiswa Kembali Desak Propam dan Kapolda Gorontalo Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum AKBP dalam Aktivitas PETI di Boalemo
RAPBD 2025 Dibahas, DPRD Buol Soroti Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Rakyat
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:05 WITA

Dump Truck Tanpa Terpal Disorot, Aktivis Desak Pengawasan dan Penindakan Tegas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:27 WITA

Antrean Puluhan Truk di SPBU Ulapato A Jadi Sorotan, Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:05 WITA

ASN Poso Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pemalsuan BPKB Seret Anggota Polri dan Oknum Wartawan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:14 WITA

DUA INSIDEN KEBAKARAN JNE DALAM KURANG DARI SATU BULAN, PENGACARA SOROTI SOP DAN KEPASTIAN BPKB PENGGANTI

Senin, 6 Juli 2026 - 17:39 WITA

Buol Ambil Peran di Rakor Nasional: Kendalikan Inflasi, Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Berita Terbaru