Garissulteng.com – Gorontalo, Kami menyampaikan kepada publik adanya dugaan serius yang berkembang di tengah masyarakat terkait perilaku dan tata kelola pemerintahan di Desa Yipilo.
Dugaan tersebut mengarah pada dua persoalan mendasar, yakni pelanggaran etika oleh oknum Kepala Desa bersama salah satu aparat desa, serta indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang beredar dan menjadi perhatian publik, terdapat dugaan hubungan tidak patut antara oknum Kepala Desa dengan salah satu aparat desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila hal ini terbukti, maka perbuatan tersebut tidak hanya mencederai norma sosial dan moral yang hidup di masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar kewajiban kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menuntut setiap kepala desa untuk menjaga etika, integritas, serta kehormatan jabatan.
Kondisi ini juga menimbulkan kekhawatiran adanya penyalahgunaan relasi kuasa dalam lingkungan pemerintahan desa.
Di sisi lain, perhatian serius juga tertuju pada pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk program penerangan jalan desa dengan nilai sebesar Rp80.000.000.
Hingga saat ini, program tersebut diduga belum menunjukkan realisasi fisik yang jelas di lapangan.
Tidak adanya transparansi yang memadai kepada masyarakat semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Situasi ini mengindikasikan potensi penyalahgunaan wewenang, pengelolaan keuangan desa yang tidak akuntabel, serta kemungkinan terjadinya kerugian keuangan negara atau desa.
Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kami memandang bahwa persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai hal sepele, karena menyangkut kepercayaan publik, integritas penyelenggara pemerintahan desa, serta penggunaan keuangan negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan, serta meminta Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di Desa Yipilo.
Kami juga meminta pemerintah daerah untuk tidak bersikap pasif karena adanya hubungan yang kuat dengan pemerintah daerah dan segera mengambil langkah administratif yang diperlukan guna menjaga wibawa pemerintahan serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi terhadap dokumen perencanaan dan realisasi anggaran menjadi hal yang mutlak untuk segera dibuka kepada publik.
Kami menegaskan bahwa Dana Desa adalah hak masyarakat yang harus dikelola secara jujur dan bertanggung jawab, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Jabatan kepala desa adalah amanah yang harus dijaga, bukan disalahgunakan.
Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah konkret dari pihak berwenang, maka kami akan mengambil langkah lanjutan dengan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta instansi pengawas terkait, dan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
#garis sulteng_








https://shorturl.fm/udCoh
https://shorturl.fm/AGdj7
https://shorturl.fm/R4my9