Garissulteng.com – Buol, Dugaan adanya tekanan atau intimidasi terhadap seorang warga Desa Tolau, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, memasuki babak baru setelah persoalan tersebut dilaporkan kepada Pengamanan Internal (Paminal) Sipropam Polres Buol.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan penekanan yang disebut dilakukan oleh seorang anggota kepolisian berinisial KK, yang berdinas di Polsek Paleleh, terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial AL.
Informasi yang dihimpun media ini, persoalan tersebut bermula dari komentar seorang perempuan berinisial CL di salah satu grup Facebook terkait pemberitaan perkara persetubuhan anak yang sebelumnya telah berujung pada putusan pengadilan dengan hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Buol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah komentar tersebut muncul, anggota kepolisian berinisial KK disebut mendatangi rumah untuk mencari CL. Namun, CL tidak berada di rumah.
Anggota tersebut kemudian disebut bertemu dengan AL, yang merupakan kakak dari CL, dan menanyakan keberadaan yang bersangkutan.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan pihak keluarga kepada Paminal Sipropam Polres Buol untuk mendapatkan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Telah Masuk Tahap Pemeriksaan
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti Paminal Sipropam Polres Buol berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/10/IX/HUK.6.6/2026/Sipropam.
Dengan adanya proses tersebut, publik kini menunggu bagaimana hasil pemeriksaan internal terhadap laporan yang disampaikan.
Penting ditegaskan, istilah “dugaan” digunakan karena substansi laporan masih dalam proses pemeriksaan.
Belum terdapat kesimpulan bahwa anggota kepolisian yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Polisi dan Mekanisme Pengawasan Internal Dalam menjalankan tugasnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Karena itu, kedatangan anggota kepolisian ke rumah warga tidak serta-merta dapat disebut sebagai intimidasi.
Penilaiannya harus melihat tujuan, kewenangan, prosedur, cara bertindak serta fakta yang terjadi di lapangan.
Namun, ketika tindakan seorang anggota dilaporkan warga sebagai dugaan tekanan atau intimidasi, mekanisme pengawasan internal menjadi penting untuk memastikan apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan Paminal Sipropam diharapkan dapat mengungkap secara objektif duduk perkara sebenarnya, termasuk meminta keterangan dari pihak pelapor, anggota yang dilaporkan maupun pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Publik Tunggu Hasil yang Transparan
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Proses pemeriksaan yang objektif dan berbasis fakta dinilai penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak sebelum seluruh keterangan dan bukti diperiksa.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik, tentunya penanganannya menjadi kewenangan institusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindakan anggota tersebut dilakukan dalam rangka tugas kepolisian dan sesuai prosedur, penjelasan resmi juga diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Hingga berita ini ditayangkan, hasil akhir pemeriksaan Paminal Sipropam Polres Buol masih menjadi bagian dari proses yang sedang berjalan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
#garissulteng_







