Haruskah Mabes Polri Turun Tangan? Dugaan PETI dan Kerusakan Hutan Bodi Jadi Sorotan, Aktivis M. Fadli Pertanyakan Ketegasan Aparat

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, Garissulteng.com – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Desa Bodi, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kembali menjadi perhatian publik.

Informasi mengenai 11 unit alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan, disertai dugaan penebangan pohon untuk pembangunan basecamp dan talang, memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Aktivis M. Fadli menyoroti perlunya langkah nyata dalam menangani persoalan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika benar aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan masih berlangsung meskipun imbauan telah disampaikan, masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan dan apa tindak lanjut aparat penegak hukum.

Haruskah Mabes Polri turun tangan untuk mengevaluasi penanganan dugaan PETI di Kabupaten Buol? Pertanyaan ini patut dijawab melalui perkembangan penyelidikan yang transparan, bukan sekadar pernyataan atau spekulasi.

Imbauan saja tidak cukup jika dugaan pelanggaran masih terjadi
Persoalan utama bukan semata-mata keberadaan alat berat, melainkan apakah kegiatan yang berlangsung di kawasan hutan telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Apabila Kapolres Buol sebelumnya menyampaikan imbauan agar aktivitas ilegal dihentikan, langkah berikutnya yang perlu dijelaskan kepada publik adalah hasil pengawasan, pemeriksaan lokasi, serta tindakan yang dilakukan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Aktivis M. Fadli menyoroti pentingnya konsistensi penegakan hukum agar upaya pencegahan tidak berhenti pada imbauan.

Kritik tersebut menjadi bagian dari kontrol sosial terhadap penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Namun, dugaan pembiaran oleh aparat maupun keterlibatan pihak tertentu tidak dapat disimpulkan tanpa bukti yang dapat diverifikasi.

11 unit alat berat dan dugaan pembukaan kawasan hutan perlu ditelusuri, Informasi yang diterima dari sumber Masyrakat setempat, menyebutkan sekitar 11 unit alat berat diduga berkaitan dengan aktivitas yang mengakibatkan kawasan hutan Bodi mengalami kerusakan.

Selain itu, terdapat dugaan penebangan pohon untuk membuka akses dan membangun basecamp serta talang yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan.

Informasi tersebut perlu diperiksa secara langsung untuk memastikan jumlah alat berat, kondisi terkini lokasi, status kawasan, tujuan pembangunan, serta pihak yang bertanggung jawab.

Jika ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau penggunaan kawasan hutan yang melanggar ketentuan, aparat perlu menindaklanjutinya sesuai bukti dan peraturan yang berlaku.

Sebaliknya, kepemilikan alat berat atau keberadaan seseorang di lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana.

Kasus 22 ekskavator sebelumnya menjadi perhatian publik
Pada Agustus 2026, Polda Sulawesi Tengah mengumumkan penemuan 22 unit ekskavator di Desa Bodi yang didalami dalam kaitannya dengan dugaan aktivitas PETI.

Perkembangan tersebut membuat publik membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai status alat berat, hasil pemeriksaan, dan tahapan penyelidikan.

Informasi mengenai 11 unit alat berat yang kini disorot harus diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan apakah berkaitan dengan temuan 22 ekskavator sebelumnya atau merupakan unit yang berbeda.

Karena itu, perkembangan perkara perlu dijelaskan secara resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terjebak dalam spekulasi.

Kapolres Buol dan Kapolda Sulteng perlu memberikan penjelasan
Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, serta Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Rizal Irawan, perlu didorong untuk memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan dugaan PETI di kawasan hutan Bodi.

Publik patut mengetahui apakah dugaan penggunaan alat berat, penebangan pohon, serta pembangunan fasilitas pendukung pertambangan telah diperiksa dan apakah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga:  ASN Poso Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pemalsuan BPKB Seret Anggota Polri dan Oknum Wartawan

Apabila proses penyelidikan masih berjalan, penjelasan mengenai tahap penanganan dapat disampaikan sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

Keterbukaan informasi yang proporsional penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Siapa yang bertanggung jawab atas dugaan PETI di Bodi?
Pertanyaan mengenai pihak yang berada di balik dugaan aktivitas PETI perlu dijawab melalui penyelidikan yang menyeluruh.

Penyidik dapat menelusuri asal-usul alat berat, pemilik dan operatornya, pihak yang menguasai lokasi, sumber pembiayaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang sah.

Jika ditemukan bukti mengenai pihak yang mengendalikan atau membiayai kegiatan ilegal, perannya perlu didalami sesuai ketentuan hukum.

Namun, hingga ada keterangan resmi yang dapat diverifikasi, tidak tepat menyebut seseorang sebagai dalang atau tersangka.

Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Perlukah Mabes Polri mengevaluasi penanganan perkara?
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang dilantik pada 1 Oktober 2026, diharapkan memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Penanganan perkara tidak selalu harus diambil alih Mabes Polri.

Akan tetapi, supervisi atau evaluasi dari tingkat pusat dapat dipertimbangkan apabila terdapat alasan objektif, seperti kendala penyidikan, kebutuhan pengawasan lebih luas, atau persoalan lintas wilayah.

Dalam konteks dugaan PETI di Buol, permintaan evaluasi merupakan pilihan yang dapat disampaikan sebagai aspirasi publik.

Tujuannya bukan mendahului hasil penyidikan, melainkan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum.

Persoalan ini juga layak menjadi bahan perhatian dalam masa awal kepemimpinan Kapolri.

Namun, belum dapat dinyatakan sebagai bagian dari program resmi 100 hari kerja tanpa adanya dokumen atau pengumuman resmi yang mendukung.

Dasar hukum yang perlu diperhatikan
Dugaan pertambangan tanpa izin dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Sementara itu, dugaan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah atau perusakan hutan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan, dengan mempertimbangkan status kawasan, bentuk perbuatan, perizinan, dan bukti yang ditemukan.

Penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pemenuhan unsur tindak pidana, bukan semata-mata pada dugaan yang beredar.

Publik menunggu langkah nyata
Dugaan PETI di kawasan hutan Bodi bukan hanya menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi juga perlindungan lingkungan dan kepastian hukum.

Jika dugaan pelanggaran terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

Jika penyelidikan masih berlangsung, masyarakat membutuhkan penjelasan yang proporsional mengenai perkembangannya.

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah pengawasan dan penegakan hukum di lapangan telah berjalan efektif, serta apakah supervisi dari Mabes Polri diperlukan untuk memperkuat penanganan perkara.

Hutan Bodi membutuhkan perlindungan, masyarakat membutuhkan kepastian, dan penegakan hukum membutuhkan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi Garissulteng.com mendorong Polres Buol, Polda Sulawesi Tengah, dan Mabes Polri memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan PETI tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

#garissulteng_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garissulteng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suara dari Buol Menggema! Organisasi Sipil Tolak IMF–Bank Dunia, Desak Keadilan bagi Petani dan Buruh Sawit
Dugaan Tekanan terhadap Warga Paleleh Berujung Laporan Propam, Apa Hasil Pemeriksaannya?
Dump Truck Tanpa Terpal Disorot, Aktivis Desak Pengawasan dan Penindakan Tegas
Antrean Puluhan Truk di SPBU Ulapato A Jadi Sorotan, Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan
ASN Poso Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pemalsuan BPKB Seret Anggota Polri dan Oknum Wartawan
DUA INSIDEN KEBAKARAN JNE DALAM KURANG DARI SATU BULAN, PENGACARA SOROTI SOP DAN KEPASTIAN BPKB PENGGANTI
Buol Ambil Peran di Rakor Nasional: Kendalikan Inflasi, Sukseskan Program 3 Juta Rumah
Babinsa Turun ke Sawah, Wujud Nyata TNI Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Tolitoli
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:32 WITA

Haruskah Mabes Polri Turun Tangan? Dugaan PETI dan Kerusakan Hutan Bodi Jadi Sorotan, Aktivis M. Fadli Pertanyakan Ketegasan Aparat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:01 WITA

Suara dari Buol Menggema! Organisasi Sipil Tolak IMF–Bank Dunia, Desak Keadilan bagi Petani dan Buruh Sawit

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:21 WITA

Dugaan Tekanan terhadap Warga Paleleh Berujung Laporan Propam, Apa Hasil Pemeriksaannya?

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:05 WITA

Dump Truck Tanpa Terpal Disorot, Aktivis Desak Pengawasan dan Penindakan Tegas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:27 WITA

Antrean Puluhan Truk di SPBU Ulapato A Jadi Sorotan, Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan

Berita Terbaru