Belanja Makan Minum Rp155 Juta Puskesmas Kota Utara Tak Wajar, M. Fadli Desak Kepala Puskesmas Bertanggung Jawab

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 12:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garissulteng.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kota Utara kembali menuai sorotan.

Realisasi belanja makan minum rapat sebesar Rp155.878.000 dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya.

Temuan menunjukkan adanya selisih antara harga riil makanan dengan harga dalam nota pertanggungjawaban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut integritas penggunaan dana negara.

Lebih jauh, penyedia mengakui adanya kelebihan pembayaran.

Namun hingga kini tidak terdapat bukti pengembalian dalam bentuk uang tunai yang dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Aktivis Gorontalo, M. Fadli, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dianggap kelalaian biasa.

“Jika ada selisih harga dan penyedia mengakui kelebihan pembayaran, maka itu sudah cukup menjadi alarm serius.

Tanpa bukti pengembalian tunai yang jelas dan tercatat, publik patut menduga ada potensi kerugian negara,” tegas M. Fadli.

Menurutnya, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Puskesmas Kota Utara tidak bisa melepaskan tanggung jawab.

Baca Juga:  Babak Baru Temuan BPK RI 2024: Dana CSR Rp970 Juta Mengalir Ke Rekening Pribadi 4 SKPD, Aktivis M.Fadli Resmi Laporkan Ke Polres Gorontalo

Setiap pengeluaran Dana BOK wajib melalui pengujian kewajaran harga dan verifikasi riil atas barang atau jasa yang dibayarkan.

“Jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada tanda tangan dokumen.

Jika sistem kontrol internal lemah atau sengaja dilemahkan, maka itu bukan lagi sekadar administrasi, tapi bisa masuk pada dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

M. Fadli juga mendesak agar Inspektorat dan aparat penegak hukum menelusuri alur pembayaran, memastikan apakah selisih tersebut benar-benar dikembalikan, kepada siapa, dan dalam mekanisme apa.

Dana BOK adalah anggaran untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Setiap rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak publik.

“Transparansi harus dibuka secara terang. Jika memang ada kelebihan bayar, tunjukkan bukti pengembaliannya. Jika tidak ada, maka harus ada pertanggungjawaban hukum,” tutup M. Fadli.

#garis sulteng_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garissulteng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPBU Randangan Diduga Sarang Mafia BBM! Rakyat Menjerit, Aparat Jangan Tutup Mata!
Massa Aksi Desak Kapolda Gorontalo Tutup Tambang Ilegal Tibor 19, M. Fadli: “Kalau Tidak Mampu, Lebih Baik Mundur!”
“Tak Lagi Diam!” Posko Pengaduan Pekerja PROSPEK Hadir Di Buol, Buka Ruang Aman Ketidakadilan
Kasubag Protokol Pemkab Buol, Maknai Hardiknas 2026 sebagai Momentum Perkuat Pendidikan
Agus Salim Disebut di Balik Tambak Ilegal di Jantung Cagar Alam
Melalui RAT Perdana, Koperasi Duwamayo Tegaskan Komitmen Tata Kelola Transparan
Justice Delayed is Justice Denied: keadilan yang ditunda, Aliansi Yipilo siap Duduki Kantor Bupati pada aksi jilid V
Skandal Sunyi Cagar Alam Siduwonge: Penegakan Hukum Dipertanyakan
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:12 WITA

SPBU Randangan Diduga Sarang Mafia BBM! Rakyat Menjerit, Aparat Jangan Tutup Mata!

Senin, 25 Mei 2026 - 19:37 WITA

Massa Aksi Desak Kapolda Gorontalo Tutup Tambang Ilegal Tibor 19, M. Fadli: “Kalau Tidak Mampu, Lebih Baik Mundur!”

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:27 WITA

“Tak Lagi Diam!” Posko Pengaduan Pekerja PROSPEK Hadir Di Buol, Buka Ruang Aman Ketidakadilan

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:36 WITA

Kasubag Protokol Pemkab Buol, Maknai Hardiknas 2026 sebagai Momentum Perkuat Pendidikan

Selasa, 28 April 2026 - 18:43 WITA

Agus Salim Disebut di Balik Tambak Ilegal di Jantung Cagar Alam

Berita Terbaru