Garissulteng.com – Gorontalo, Penegakan hukum atas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Polda Gorontalo belakangan ini menyisakan tanda tanya besar di benak publik.
Di satu sisi, kita melihat komitmen yang begitu berapi-api di wilayah barat, seperti Pohuwato dan Boalemo, di mana aparat gabungan sangat agresif menyita alat berat dan meratakan pondok tambang, Namun di sisi lain, ketegasan yang sama mendadak sirna ketika kamera hukum dihadapkan pada wilayah timur, khususnya di kawasan Titik Bor 19 (Tibor 19), Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
Kesenjangan penindakan ini memperkuat dugaan adanya praktik tebang pilih yang mencederai prinsip keadilan hukum (equality before the law).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa wilayah barat bisa dibersihkan seolah tanpa ampun, sementara jantung tambang ilegal di Bone Bolango dibiarkan terus berdenyut?
Kawasan Tibor 19 di Suwawa bukanlah nama baru dalam peta konflik lingkungan di Gorontalo.
Titik penambangan ini sudah berulang kali menjadi sorotan lantaran kerap memicu bencana ekologis hingga menelan korban jiwa akibat kecelakaan kerja dan longsor.
Namun, alih-alih ditutup total dengan barikade hukum yang ketat, aktivitas di sana terkesan terus berjalan di bawah bayang-bayang pembiaran.
Kondisi ini wajar memicu kecurigaan publik: apakah ada kekuatan modal besar atau pengaruh “orang kuat” di belakang Tibor 19 yang membuat nyali penegak hukum menciut?
Jika penegakan hukum hanya berani menyasar para penambang tradisional di Pohuwato demi mencetak prestasi publikasi, tetapi menutup mata terhadap ancaman nyata di Bone Bolango, maka hukum di Gorontalo sedang mempertontonkan teater ketidakadilan.
Tragedi kemanusiaan yang berulang di Tibor 19 membuktikan bahwa pembiaran ini bukan lagi sekadar masalah administrasi atau ekonomi perut bumi, melainkan pengabaian terhadap keselamatan nyawa manusia.
Polda Gorontalo tidak boleh memelihara persepsi publik yang bias ini.
Standardisasi penindakan harus diberlakukan setara dari ujung barat hingga ujung timur provinsi.
Membersihkan PETI tidak boleh menggunakan kacamata parsial; jika Pohuwato bisa ditindak secara agresif, maka Tibor 19 dan jaringan mafia tambang di Bone Bolango juga harus dibongkar tanpa pengecualian.
Hukum harus tegak lurus, bukan malah tumpul ketika berhadapan dengan episentrum tambang galian tertentu.
#gobidik_
Oleh : M. Fadli







