Garissulteng.com – Gorontalo – Aliansi Peduli Konsumen mempertanyakan transparansi layanan yang ditawarkan Isty Behel Gorontalo.
Berbagai tindakan kedokteran gigi seperti pemasangan behel, veneer, tambal gigi, kikis gigi, hingga perawatan lainnya tidak boleh dilepaskan dari aspek legalitas dan tanggung jawab profesional tenaga medis yang menanganinya.
Masyarakat sebagai konsumen berhak mengetahui siapa dokter gigi yang bertanggung jawab atas pelayanan tersebut, termasuk nomor Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang menjadi dasar legal praktik kedokteran gigi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aliansi Peduli Konsumen menegaskan bahwa pertanyaan ini bukanlah bentuk fitnah atau tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik terhadap pelayanan yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Jika memang terdapat dokter gigi yang bertanggung jawab atas seluruh tindakan yang dilakukan, maka sudah seharusnya identitas profesional, nomor STR, dan nomor SIP disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan perlindungan konsumen,” tegas Aliansi Peduli Konsumen.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki kompetensi, registrasi, dan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan praktik pelayanan kesehatan.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 huruf c
Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang digunakan.
Pasal 7 huruf b
Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai jasa yang diberikan.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
Mengatur bahwa dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik wajib memiliki STR dan SIP yang sah.
Selain itu, identitas dokter serta izin praktik wajib dapat diketahui oleh masyarakat.
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pasal 36
Setiap dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Pasal 75
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan praktik kedokteran tanpa memiliki SIP dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan yang Harus Dijawab
Siapa dokter gigi yang bertanggung jawab atas seluruh pelayanan di Isty Behel Gorontalo?
Berapa nomor STR dokter gigi yang menjadi penanggung jawab?
Berapa nomor SIP dokter gigi yang menjadi penanggung jawab?
Apakah seluruh tindakan pemasangan behel, veneer, tambal gigi, dan tindakan kedokteran gigi lainnya dilakukan oleh dokter gigi yang memiliki kewenangan?
Apakah lokasi pelayanan telah memenuhi ketentuan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang sah?
Aliansi Peduli Konsumen menegaskan akan mendesak Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, serta organisasi profesi terkait untuk melakukan verifikasi langsung terhadap legalitas praktik dan tenaga medis yang bertanggung jawab.
“Jangan sampai masyarakat mempercayakan kesehatan giginya pada pelayanan yang tidak jelas penanggung jawab medisnya.
Transparansi bukan ancaman bagi pelaku usaha yang taat aturan, tetapi jaminan perlindungan bagi konsumen.
Jika legal, buka identitas dokter gigi, STR, dan SIP kepada publik. Jika tidak, maka aparat dan instansi terkait wajib turun tangan.” tegas Aliansi Peduli Konsumen.
#garissulteng_







