Miliki 0,297 Gram Paket Diduga Sabu, Seorang Pria di Palu Selatan Diringkus Satresnarkoba di Sebuah Rumah Kos

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 12:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, Garissulteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah. Seorang pria berinisial S berhasil diringkus petugas di sebuah rumah kos di Jalan Zebra III, Kelurahan Birobuli Utara, Palu Selatan, pada Minggu (1/2/2026) siang.

Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Lidik Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian dan penyergapan.

Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,297 gram. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya alat hisap sabu (bong), dua buah pireks kaca, satu kotak hitam, satu unit ponsel Redmi, serta satu jaket jins biru yang digunakan pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, S.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat setiap keluhan masyarakat terkait peredaran narkoba.

Baca Juga:  Polsek Lamala Bongkar Jaringan Pengedar Pil Koplo, 1.412 Butir THD Disita

“Pengungkapan ini adalah tindak lanjut dari laporan warga. Kami pastikan setiap informasi mengenai narkotika akan kami respons secara cepat dan profesional demi menjaga keamanan Kota Palu,” ujar Kompol Usman.

Saat ini, pelaku S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu. Polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif, termasuk tes urine dan pemeriksaan saksi-saksi, untuk mendalami keterlibatan jaringan lain dalam aktivitas pelaku.

“Kami masih melakukan pengembangan di lapangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini,” tambah Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, terduga pelaku kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 609 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garissulteng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Mahasiswa Kembali Desak Propam dan Kapolda Gorontalo Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum AKBP dalam Aktivitas PETI di Boalemo
RAPBD 2025 Dibahas, DPRD Buol Soroti Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Rakyat
SPMB Dipertanyakan, Sistem Zonasi Dinilai Kehilangan Makna Jika Siswa Dalam Zona Tersingkirkan
DUGAAN PENARIKAN PAKSA EXCAVATOR MELALUI TIPU MUSLIHAT,KANTOR HUKUM MATEKA & ASSOCIATES SIAPKAN LANGKAH HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN OKNUM ANGGOTA TNI
Tanggapi Pernyataan Sayutin Budianto, Mahasiswa Parimo di Gorontalo: Kehadiran Bupati Solusi Jangka Panjang, Penanganan Bencana Tetap Berjalan
Aliansi Peduli Kemanusiaan Kembali Bersuara: Tantang Kapolda Gorontalo Tuntaskan Dugaan Peti Tibor 19
TRANSPARANSI ISTY BEHEL GORONTALO: PUBLIK BERHAK TAHU SIAPA DOKTER GIGI YANG BERTANGGUNG JAWAB
Tebang Pilih Pemberantasan PETI Gorontalo: Mengapa Hukum Garang di Pohuwato, tapi Melempem di Tibor 19?
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:51 WITA

Aktivis Mahasiswa Kembali Desak Propam dan Kapolda Gorontalo Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum AKBP dalam Aktivitas PETI di Boalemo

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:33 WITA

RAPBD 2025 Dibahas, DPRD Buol Soroti Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Rakyat

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:38 WITA

SPMB Dipertanyakan, Sistem Zonasi Dinilai Kehilangan Makna Jika Siswa Dalam Zona Tersingkirkan

Senin, 22 Juni 2026 - 22:30 WITA

Tanggapi Pernyataan Sayutin Budianto, Mahasiswa Parimo di Gorontalo: Kehadiran Bupati Solusi Jangka Panjang, Penanganan Bencana Tetap Berjalan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:46 WITA

Aliansi Peduli Kemanusiaan Kembali Bersuara: Tantang Kapolda Gorontalo Tuntaskan Dugaan Peti Tibor 19

Berita Terbaru