Curi iPhone di SPBU, Dua Pemuda di Parimo Ditangkap Polisi

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Curi iPhone di SPBU, Dua Pemuda di Parimo Ditangkap Polisi

i

Curi iPhone di SPBU, Dua Pemuda di Parimo Ditangkap Polisi

PARIMO, Garissulteng.com – Aksi pencurian dan penggelapan handphone di ruang publik kembali terbongkar di wilayah hukum Polsek Parigi. Kali ini, dua pemuda berusia 18 tahun harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian satu unit iPhone 12 Pro di area SPBU Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ML (18) dan RM (18). Keduanya diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Polsek Parigi resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Peristiwa pidana tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, di area SPBU Kelurahan Kampal. Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan pencurian dan/atau penggelapan satu unit iPhone 12 Pro warna Grey, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, setelah penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang sah, kedua tersangka kemudian ditahan di Rutan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Narkoba di salah satu Penginapan di Kota Palu, Polisi Sita 4,7 Gram Sabu

Kapolsek Parigi, IPTU Noldy Williams Sualang, membenarkan penahanan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti, penyidik menetapkan dua terduga pelaku sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegas IPTU Noldy.

Ia juga menambahkan bahwa saat dimasukkan ke ruang tahanan, kondisi kesehatan kedua tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Parigi turut menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya di tempat-tempat umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga dan mengawasi barang bawaan pribadi saat beraktivitas di ruang publik. Jangan lengah, karena kejahatan sering terjadi saat ada kesempatan,” pungkasnya.

Polsek Parigi memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Parigi. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garissulteng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASN Poso Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pemalsuan BPKB Seret Anggota Polri dan Oknum Wartawan
Aktivis Mahasiswa Kembali Desak Propam dan Kapolda Gorontalo Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum AKBP dalam Aktivitas PETI di Boalemo
RAPBD 2025 Dibahas, DPRD Buol Soroti Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Rakyat
SPMB Dipertanyakan, Sistem Zonasi Dinilai Kehilangan Makna Jika Siswa Dalam Zona Tersingkirkan
DUGAAN PENARIKAN PAKSA EXCAVATOR MELALUI TIPU MUSLIHAT,KANTOR HUKUM MATEKA & ASSOCIATES SIAPKAN LANGKAH HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN OKNUM ANGGOTA TNI
Tanggapi Pernyataan Sayutin Budianto, Mahasiswa Parimo di Gorontalo: Kehadiran Bupati Solusi Jangka Panjang, Penanganan Bencana Tetap Berjalan
Aliansi Peduli Kemanusiaan Kembali Bersuara: Tantang Kapolda Gorontalo Tuntaskan Dugaan Peti Tibor 19
TRANSPARANSI ISTY BEHEL GORONTALO: PUBLIK BERHAK TAHU SIAPA DOKTER GIGI YANG BERTANGGUNG JAWAB
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:05 WITA

ASN Poso Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pemalsuan BPKB Seret Anggota Polri dan Oknum Wartawan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:51 WITA

Aktivis Mahasiswa Kembali Desak Propam dan Kapolda Gorontalo Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum AKBP dalam Aktivitas PETI di Boalemo

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:33 WITA

RAPBD 2025 Dibahas, DPRD Buol Soroti Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Rakyat

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:38 WITA

SPMB Dipertanyakan, Sistem Zonasi Dinilai Kehilangan Makna Jika Siswa Dalam Zona Tersingkirkan

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:37 WITA

DUGAAN PENARIKAN PAKSA EXCAVATOR MELALUI TIPU MUSLIHAT,KANTOR HUKUM MATEKA & ASSOCIATES SIAPKAN LANGKAH HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN OKNUM ANGGOTA TNI

Berita Terbaru