Ungkap Kasus Narkoba di salah satu Penginapan di Kota Palu, Polisi Sita 4,7 Gram Sabu

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 12:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, Garissulteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial S (44) di sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, pada Minggu (1/2/2026) pagi.

Penangkapan terhadap pria kelahiran Donggala tersebut dilakukan di Kamar 202 Penginapan Cokelat, Jalan Lasoso, sekitar pukul 10.25 WITA. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.

Dalam penggeledahan badan yang dilakukan oleh tim lidik, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,726 gram. Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita satu set alat hisap (bong).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen institusinya dalam menanggulangi peredaran narkoba yang kian meresahkan.

Baca Juga:  Penanganan Kasus Sekolah Rakyat Disorot, KRAK Sulteng Dorong Kejelasan Proses Hukum di Touna

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami untuk memastikan daerah hukum Kota Palu bersih dari peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku,” tegas Kombes Pol. Hari Rosena dalam keterangan resminya.

Senada dengan hal tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., menjelaskan bahwa saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani rangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan saksi hingga tes urine. Penangkapan ini juga melibatkan dua saksi anggota kepolisian, yakni Novry Pontoh dan Rian Adrian.

“Tersangka sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Fokus kami saat ini adalah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” ujar Kompol Usman.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 609 Ayat 1 Huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang peredaran narkotika. Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garissulteng.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASN Poso Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pemalsuan BPKB Seret Anggota Polri dan Oknum Wartawan
Aktivis Mahasiswa Kembali Desak Propam dan Kapolda Gorontalo Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum AKBP dalam Aktivitas PETI di Boalemo
RAPBD 2025 Dibahas, DPRD Buol Soroti Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Rakyat
SPMB Dipertanyakan, Sistem Zonasi Dinilai Kehilangan Makna Jika Siswa Dalam Zona Tersingkirkan
DUGAAN PENARIKAN PAKSA EXCAVATOR MELALUI TIPU MUSLIHAT,KANTOR HUKUM MATEKA & ASSOCIATES SIAPKAN LANGKAH HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN OKNUM ANGGOTA TNI
Tanggapi Pernyataan Sayutin Budianto, Mahasiswa Parimo di Gorontalo: Kehadiran Bupati Solusi Jangka Panjang, Penanganan Bencana Tetap Berjalan
Aliansi Peduli Kemanusiaan Kembali Bersuara: Tantang Kapolda Gorontalo Tuntaskan Dugaan Peti Tibor 19
TRANSPARANSI ISTY BEHEL GORONTALO: PUBLIK BERHAK TAHU SIAPA DOKTER GIGI YANG BERTANGGUNG JAWAB
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:05 WITA

ASN Poso Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pemalsuan BPKB Seret Anggota Polri dan Oknum Wartawan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:51 WITA

Aktivis Mahasiswa Kembali Desak Propam dan Kapolda Gorontalo Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum AKBP dalam Aktivitas PETI di Boalemo

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:33 WITA

RAPBD 2025 Dibahas, DPRD Buol Soroti Efisiensi Anggaran dan Kepentingan Rakyat

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:38 WITA

SPMB Dipertanyakan, Sistem Zonasi Dinilai Kehilangan Makna Jika Siswa Dalam Zona Tersingkirkan

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:37 WITA

DUGAAN PENARIKAN PAKSA EXCAVATOR MELALUI TIPU MUSLIHAT,KANTOR HUKUM MATEKA & ASSOCIATES SIAPKAN LANGKAH HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN OKNUM ANGGOTA TNI

Berita Terbaru